JAKARTA-Iklan sekolah gratis yang sering diiklankan Depdiknas terus menuai kritik dari berbagai pihak karena tidak sesuai dengan realitas sehingga perlu diluruskan pengertiannya.
Pakar Pendidikan Said Hamid Hasan meminta pengertian sekolah atau pendidikan gratis yang selama ini diklaim pemerintah harus diganti.
Pasalnya, pengertian tersebut bisa menyesatkan dan membohongi masyarakat karena kenyataannya di lapangan masyarakat masih dikenakan sejumlah uang pungutan.
"Pemerintah jangan bermain-main dengan istilah pendidikan gratis. Kalau memang belum mampu menggratiskan pendidikan untuk semua kalangan, istilah pendidikan gratis yang selama ini diklaim pemerintah, harus segera diganti," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pengertian pendidikan gratis antara pemerintah dan masyarakat harus sama. Selama ini, ada pemahaman yang berbeda antara kedua pihak. Di satu sisi, masyarakat tidak bisa disalahkan karena mempertanyakan atau menuntut kebijakan tersebut.
Sebab, menurutnya, definisi pendidikan gratis apabila mengacu pada kamus besar bahasa Indonesia adalah pendidikan yang tidak dipungut biaya apapun.
"Jika pemerintah memang belum mampu memberikan pendidikan gratis sepenuhnya kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah jujur dan tidak usah malu," ujar pengajar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) itu.
Dia menjelaskan, UU 20/3003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya telah mengamanatkan masyarakat yang tidak mampu digratiskan atau tidak dikenakan pungutan biaya sampai mencapai usia wajib belajar 9 tahun.Pengawasan Ketat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Roder Nababan, menegaskan pembohongan publik oleh pemerintah melalui iklan pendidikan gratis yang dikeluarkan Depdiknas ke masyarakat hingga saat ini merupakan bukti tidak adanya komitmen pemerintah dalam menciptakan kecerdasan bangsa.
Rizali menegaskan, kalaupun sekolah gratis direalisasikan, seharusnya dilakukan dengan pengawasan ketat. Daripada mengiklankan sekolah gratis yang tidak jelas maknanya, lanjut dia, lebih baik pemerintah mengimbau guru atau masyarakat untuk lebih peduli kepada anak-anak yang belum atau tidak mengenyam pendidikan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nandika menyatakan, pihaknya mempersilakan sekolah menghimpun dana masyarakat, terutama bagi siswa SD dan SMP yang selama ini sudah dibantu dana BOS untuk operasionalnya, namun sifatnya sukarela.
Jika ditentukan besarannya dan setiap bulan harus bayar, itu jelas pungutan dan dilarang keras. Masyarakat diimbau berani melaporkan ke Dinas Pendidikan.
Program sekolah gratis tidak mencakup seluruh kebutuhan siswa. Dana BOS yang tahun ini sebesar Rp 14 triliun hanya menutup biaya nonpersonal.


Posting Komentar
komentar ya ? untuk kemajuan blog ini !